PERLU kita sadari bersama, saat ini negara kita sudah memasuki
zaman yang penuh tantangan, cobaan serta hambatan. Dengan adanya kemajuan
di bidang teknologi informasi maupun teknologi yang lain, kesemuanya mempunyai
efek negatif yang ikut memperlancar kemaksiatan, kerusakan moral dan pelanggaran
hukum agama. Ujung-ujungnya menjadi tantangan berat yang harus kita hadapi
bersama.
Dampak yang nyata sekarang ini terjadi sebagian besar dialami oleh remaja
atau istilah lain dikenal dengan remaja ABG (anak baru gede). Dalam usia
ini umumnya remaja belum memiliki kematangan sosial (social maturity)
sehingga masih labil dalam menentukan sikap, tingkah laku dan perbuatan.
Mereka masih mudah terkena pengaruh atau rangsangan-rangsangan dari
luar. Dalam kondisi ini kadang-kadang dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan
dengan memberikan ajaran-ajaran, ide-ide, motivasi-motivasi yang pada gilirannya
bisa membentuk suatu sikap dan gaya hidup bahkan kepribadian.
Dengan pengaruh yang sangat besar itu setidak-tidaknya remaja harus
diberi pembinaan langsung dari orang tua atau orang lain yang mengarah
pada kebaikan. Jangan tinggal landas begitu saja masa bodoh, karena merasa
sudah dewasa bisa mengurus dirinya sendiri. Kalau ini dibiarkan bisa berakibat
fatal.
Remaja dengan mudah berbuat kemaksiatan-kemaksiatan karena jauh dari
pengawasan. Bisa saja terjadi banyak anak remaja hamil di luar nikah. Betapa
besar bahayanya sehingga masa depan anak jatuh, orang tua menanggung malu.
Pengaruh-pengaruh yang merangsang remaja yang hamil di luar nikah diantaranya,
satu, mudahnya orang menyaksikan kemaksiatan lewat berbagai media baik
cetak maupun elektronik. Majalah yang menampilkan gambar porno dengan mudah
didapat, dijajakan oleh para pengasong di pinggir jalan, bacaan porno,
demikian pula kaset VCD porno, hampir setiap rental menyediakan.
Dua, pergaulan laki-laki dan perempuan yang semakin bebas sehingga orang
lebih mudah mendapatkan kenikmatan sesaat di berbagai tempat, di hotel-hotel,
losmen, diskotek, kafe, panti pijat dan tempat-tempat biliar. Anak usia
remaja banyak terjerumus menjadi budak pemuas nafsu setan. Disinyalir banyak
kasus pelajar, mahasiswa-mahasiswa yang "nyambi" untuk menjual
dirinya baik sebagai WTS atau gigolo.
Tiga, banyak remaja yang salah persepsi terhadap perbuatan dosa, karena
informasi keliru yang diterimanya. Contoh pakar seksologi maupun psikologi
mengatakan bahwa onani atau masturbasi wajar dilakukan oleh remaja, sehingga
banyak remaja melakukannya. Padahal menurut hukum agama itu adalah perbuatan
dosa besar.
Empat, hubungan seks yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki dengan
laki-laki (homosex) dan perempuan dengan perempuan (lesbian), dan masih
banyak contoh yang belum bisa disebutkan yang menyebabkan mengapa remaja
banyak yang hamil di luar nikah.
Batas kenakalan remaja tidak hanya sampai di situ saja, bahkan sekarang
remaja berani mencoba-coba menyalahgunakan narkoba yang baru ramai-ramainya
diburu orang. Kalau seorang remaja telah kecanduan narkoba moralnya akan
jadi kotor sehingga timbul kejahatan yang dialami remaja.
Remaja mulai berani pada orang tua, mabuk-mabukan, judi dan lain sebagainya.
Ini sangat memprihatinkan. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut negara kita
bisa hancur karena generasi remaja yang bobrok tak bermoral.
Masalah Narkoba
Menteri Urusan Pemberdayaan Perempuan Khofifah Indar Parawansa di Jakarta
3 Februari tahun 2000 dulu pernah mengungkapkan, 64 dari 1024 SMU di Jakarta
terdapat 290 kasus yang menyebabkan muridnya terpaksa dikeluarkan dari
sekolah karena ketergantungan narkoba dan menjadi pengedar narkoba. Bahkan
di Jakarta ada suatu perguruan tinggi terkenal yang menurut perkiraan dosennya
50% mahasiswanya terlibat narkoba. Departemen Pendidikan Nasional juga
mengungkapkan, 97% korban narkoba berusia 13-25 tahun. Masa itu adalah
masa perkembangan remaja.
Bahaya seorang remaja yang telah kecanduan narkoba antara lain:
a. Bisa
merusak mental tingkah laku. Narkoba tersebut bila sudah diminum, dimakan
dihisap atau disuntikkan maka zat akan beredar ke seluruh tubuh dan sebagian
masuk kejaringan otak. Kegiatan syaraf manusia dan pusat pengatur/pengendali
tingkah laku seseorang, maka apabila otaknya terganggu, kesemuanya ikut
terganggu pula seperti sulit tidur, malas, mudah marah, badan jadi rusak
dan tidak peduli dengan peraturan-peraturan, hukum-hukum dan norma-norma
sehingga berani melakukan hal-hal yang tercela dan melanggar hukum.
b. Bisa menyebabkan kecelakaan, sebab pecandu obat-obat tersebut bisa
mengalami distorsi ilusi/kesalahan dalam daya penglihatan. Kendaraan yang
sudah dekat dikira masih jauh sehingga mengalami kecelakaan. Bisa juga
jarak yang jauh dianggap dekat sehingga orang sedang mabuk narkoba, terjatuh
dari gedung yang bertingkat tinggi, karena merasa jaraknya dengan tanah
hanya setapak kaki saja sehingga akhirnya menemukan ajalnya.
c. Bisa menyebabkan kerugian harta benda dan waktu, sebab pecandu obat
tersebut berani melakukan berbagai macam kejahatan tanpa merasa dirinya
bersalah.
d. Menyebabkan kemelaratan sebab harga obat-obatan tersebut jelas sangat
tinggi maka jumlah pengeluaran juga semakin meningkat. Akhirnya harta yang
dimilikinya bisa terjual habis.
e. Bisa menyebabkan kematian. Pecandu obat tersebut setiap harinya harus
mengkonsumsi dalam dosis yang selalu meningkat untuk mendapatkan efek yang
sama. Kalau tidak badan bisa nyeri dan sakit yang luar biasa sehingga sampai
kepalanya dibentur-benturkan ketembok atau lengannya disilet dan disedot
darahnya sampai akhirnya menemui ajal.
f. Lebih-lebih bagi wanita, bahayanya lebih besar lagi sebab bisa mengganggu
siklus menstruasi dan tidak haid selama memakai obat. Bisa kering rahim
menyebabkan mandul dan menimbulkan kista (benjolan pada rahim). Bisa mengganggu
alat reproduksi yang menyebabkan payudara mengecil / badan menjadi kurus,
postur tubuh jadi kerempeng tidak menarik lagi. Nafsu makan berkurang sehingga
badan menjadi kurus, tidak bercahaya dan tidak cantik lagi.
Ketagihan obat-obat terlarang bisa nekat melakukan apa saja untuk mendapatkannya
termasuk menjual dirinya karena ada dalam pikirannya hanyalah bagaimana
caranya mendapatkan obat-obatan tersebut. Secara hukum negara, pengedar, pengguna, pemilik narkoba bisa dikenai
ancaman hukum, sampai dengan hukuman mati. Dalam UU No. 5/1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22/1997 tentang
Narkotika, dicantumkan hukuman minimal dan hukuman maksimal, denda Rp 750
juta sampai dengan hukuman mati.
Sekelumit Solusi
Dengan melihat bahwa serta pengaruh yang sangat besar ini secepatnya
pemerintah segera mengatasi dengan melihat sosok pemuda / remaja merupakan
sosok generasi penerus dan harapan bangsa masa depan. Adapun solusi terbaik
pertama yang harus ditempuh yaitu lewat jalur keluarga (Adanya komunikasi
antara remaja dan orang tua.
Hal -hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
1) Keteladanan orang tua Pepatah lama mengatakan "Air cucuran atap jatuh kepelimbuhan juga"
atau "Buah tidak akan jatuh dari pohonnya". Hal tersebut menggambarkan
betapa pentingnya keteladanan orangtua dalam membina dan mengasuh membentuk
watak anak-anaknya.
2) Kerukunan anggota rumah tangga. Dengan meningkatkan taraf hidup keluarga
seringkali orangtua tidak mendidik anak-anak prihatin lagi, dengan alasan
cukup saya sebagai orang tua yang susah. Anak-anak jadi manja karena diberi
pembantu rumah tangga, kalau tidak ada pembantu, ibunya menjadi pembantu
bagi anak-anaknya. Padahal pada waktu orangtuanya susah, anak-anak selalu
diajak berpartisipasi di dalam kegiatan rumah tangga.
3) Perubahan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat berlawanan sikap
orangtua yang otoriter (menang sendiri). Peran orangtua generasi pascakemerdekaan
seringkali memaksakan atau mengeluh karena terjadi benturan nilai-nilai
yang pada zamannya dengan nilai-nilai modernisasi di era globalisasi dewasa
ini. Contoh, dalam sopan santun tata krama hubungan anak dengan orang tua,
pada zaman sekarang dibesarkan dalam era demokratis, hak asasi manusia,
konsumerisme, dan lain-lain.
Benang merah yang sangat fundamental dalam hubungan orang tua dengan
anak yang dewasa ini semakin langka yaitu komunikasi dua arah/ timbal balik.Yang
lebih banyak diterima oleh anak adalah pemaksaan dari orang tua bahwa anak
harus begini harus begitu, tidak boleh ini tidak boleh itu, sementara sang
anak lebih mengharapkan usapan kasih sayang di kepalanya serta perhatian
dan sapaan yang halus dari orangtua.
4) Penciptaan kondisi kehidupan islami. Dalam rangka membina generasi
muda yang mandiri dan produktif, pendidikan di lingkungan keluarga memegang
peranan yang sangat penting. Pendidikan di keluarga merupakan pendidikan
yang pertama dan utama. Pendidikan keluarga melandasi dan menjadi pondasi
bagi generasi muda, terlebih-lebih menghadapi pola kehidupan modern yang
mengarah kepada kehidupan yang bebas.
Penanaman nilai-nilai keagamaan sejak dini akan dapat membentengi generasi
muda terhadap kemungkinan terjadinya perilaku negatif sebagai dampak dari
kehidupan modern. Upaya menanamkan sikap mental yang mandiri dan produktif
dapat dilakukan melalui latihan-latihan untuk mengembangkan rasa tanggungjawab,
jiwa ulet, tangguh dan trengginas, antara lain dengan mengurus kebutuhan
sendiri, seperti mencuci pakaian, memelihara kebersihan lingkungan, berkebun,
dan lain-lain.
Jadikanlah kita semua ini menjadi generasi muda mandiri harus memiliki
tekad yang kuat, tidak boleh loyo dan berputus asa.
Minggu, 08 Desember 2013
0 komentar:
Posting Komentar